Release : SMSI Sumsel
PALEMBANG, gemasriwijaya.net – PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy mengangkangi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan lantaran kembali beroperasi setelah disegel dua jam oleh wakil rakyat.
Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Holda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel sebelumnya melakukan penyegelan conveyor pabrik tempat loading batubara menuju kapal tongkang di Kecamatan Gandus, Palembang.Bahkan, penyegelan itu disaksikan langsung oleh General Manager PT Togar Sihotang
“Saat kami pulang (usai penyegelan) mereka kembali beroperasi. Kami dapat itu dari laporan masyarakat,”kata Holda, usai melakukan peninjauan, Selasa (22/8).
Holda pun menganggap wajar warga Desa Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang protes terhadap aktivitas loading batubara yang dilakukan PT RMK. Sebab, kondisi arah angin membawa debu batubara itu hingga membuat udara menjadi tercemar.
Dengan kejadian ini, DPRD Sumsel pun akan langsung melaporkan ke pemerintah pusat agar operasional PT RMK dapat segera dibekukan.
“Kami sadar untuk menyetop aktivitas PT RMK ada regulasi lebih tinggi yaitu ke pusat dan itu akan menjadi jembatan kami mengadukan hal ini ke pusat. Kami saja tidak didengar apalagi warga masyarakat, kami tadi sangat terkejut (RMK kembali beroperasi),” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki menambahkan,sikap PT RMK yang membuka paksa garis penyegelan membuat mereka kecewa. Padahal, penyegelan itu dilakukan agar pihak perusahaan dapat berbenah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pencemaran udara dari loading batu bara.
“ Kita sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi , kita membuat penyegelan satu conveyor supaya mereka punya keinginan untuk memperbaiki terhadap kesalahan mereka baik lingkungan maupun kepada 7 tuntutan masyarakat, ini aksi masyarakat sudah berlangsung lama dan tidak selesai –selesai , “ujarnya.
Setelah segel tersebut kembali dibuka secara paksa, DPRD SUmsel akan membuat berita acara dan membuat rumusan DLHK Sumsel dan Komisi IV dan diserahkan ke Kementerian KLHK di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris DLHP provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, didampingi Kabid Penegakan Hukum DLHP Sumsel Yulkar Praminus, membenarkan pihak melakukan pemasangan pita dan penyegelan terhadap satu bangunan pabrik dari PT RMK dengan harapan pihak PT RMK tidak bisa beroperasi untuk mengangkut atau pengiriman batu bara dari tempat stockpile ke kapal.
“Tapi tadi ada informasi bahwa jam 2 siang mereka sudah beroperasi kembali pada prinsipnya kami dari DLHK menyayangkan daripada sikap PT RKM kenapa masih beroperasi padahal sudah kita berikan pita,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya karena permasalahan ini adalah Kementerian KLHK, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi kepada Kementerian KLHK terkait PT RMKK dan apa- apa yang akan pihaknya lakukan kedepan terhadap pihak PT RMK.
“ Penyegelan itu dilakukan DLHK Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan disaksikan pihak PT RMK, “ katanya.
Editor : Ivi Hamzah