Release : SMSI Sumsel
PALI, gemasriwijaya.net – Sejumlah aktivis di Bumi Serepat Serasan, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan BOK di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI.
Sebelumnya pihak Kejari PALI telah menetapkan dua orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni MD dan ZA.
Ketua DPD Gencar PALI, Aburizal mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi pada Dinkes PALI tentu tidak hanya melibatkan dua orang yang menjabat sebagai kepala dinas saja yang secara struktural Pengguna Anggaran.
“Tetapi menjadi pertanyaan besar juga kepada kami, terkait proses pencairannya. Tentunya melalui proses pemeriksaan oleh PPTK atau juga oleh Kepala bidang yang ada dalam tubuh Dinkes PALI itu sendiri. Artinya, kalau melihat alur tersebut, sangat terbuka lebar adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi itu,” ujar Aburizal.
Meskipun pihak Kejari PALI pada saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu berjanji akan ada tersangka baru, namun hingga hampir satu bulan penetapan dua orang tersangka itu dilakukan, belum juga ada tersangka baru.
“Kami yakin pihak Kejari PALI bekerja secara profesional, independen serta adil dan tidak memandang bulu saat mengungkap kasus tersebut. Kami sangat menanti kasus tersebut dibongkar secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan dua orang tersangka telah ditetapkan pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan BOK Dinkes Kabupaten PALI, tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 410 juta.
Editor : Ivi Hamzah