Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Keluarga pelaku pencabulan bernama Angga Yuda Pratama meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nurhayati yang menangani kasus tersebut dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagaralam, Sumatera Selatan lantaran dinilai tidak netral dalam perkara itu.
Hal itu terungkap setelah 30 orang yang merupakan keluarga dari tersangka Angga melakukan aksi di depan kantor Kejari Kota Pagaralam.
Al Kafi Dawam Juru Bicara (Jubir) keluarga yang memimpin massa aksi mengatakan, JPU Ulfa menurut mereka telah melakukan intimidasi terhadap Yuda dimana tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di dalam room karaoke pada Mei 2023.
Padahal, menurut keluarga tersangka Angga tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Kami minta Kajari (Pagaralam) segera copot jaksa Ulfa sebab tidak profesional dan pernah melakukan intimidasi kepada Yuda untuk memaksa mengakui perbuatan pelecehan dan kami nilai dia juga mempunyai motif pribadi sehingga kami duga Ulfa tidak objektif memeriksa kasus ini dan kami desak Jaksa untuk membebaskan Yuda karena kami duga ada rekayasa dan kriminalisasi pada kasus ini”ujar jubir pendemo Al Kafi Dawam Rabu (9/8)
Usai orasi ,tiga orang perwakilan para pendemo kemudian diminta masuk untuk mediasi oleh Kasi Intel Kejari Sosor Panggabean di ruang rapat Kejari Pagar Alam.
Namun, dalam mediasi tersebut sempat berlangsung tegang antara jubir pendemo dengan Kasi Intel.
Kasi Intel Kejari Pagaralam Sosor Panggabean mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari para massa aksi. Akan tetapi proses pencopotan seorang JPU harus melalui mekanisme yang berlaku di Kejaksaan.
“Kami tidak bisa langsung menuruti tuntutan bapak-bapak semua untuk mencopot langsung JPU di kasus ini. Sebab ada mekanisme dan aturannya soal itu apalagi tuduhan kepada JPU kami yang bapak-bapak sampaikan juga tidak disertai bukti sehingga untuk sementara tuntutan bapak-bapak tetap kami pertimbangkan dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,”ucap Sosor menanggapi para pendemo.
Ucapan itu kemudian kembali ditimpali oleh Jubir Keluarga Al Kafi. Mereka meminta agar tersangka Angga dan JPU Ulfa dihadirkan untuk dikonfrontasi secara langsung terkait tuduhan yang disampaikan.
Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Sosor. Setelah beberapa waktu debat panas berlangsung, massa kemudian melanjutkan aksi dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang kasus pelecehan ini dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Untuk diketahui, kejadian bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pagaralam pada Mei 2023 lalu. Dimana Yuda diduga sudah melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi korban di dalam ruang karaoke. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Yuda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Editor : Ivi HamzahÂ