Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Walikota Pagar Alam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian, menyetujui Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kota Pagar Alam, Senin (07/08/2023) di ruang rapat Besemah Tige (III), Kantor Walikota Pagar Alam.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku lini sektor teknis pelaksanaan 112 ini, melalui Kepala Dinas Reni Marnilam menyampaikan bahwa NTPD 112 ini bertujuan sebagai pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon.
NTPD tersebut untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi : Permintaan pelayanan ambulan kedaruratan medis, Permintaan penyelamatan manusia dalam bencana alam, Penanganan kebakaran, Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban, Penanganan kejadian kecelakaan, Penanganan bencana alam pohon tumbang dan kebersihan, Penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan anak, Penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan Penanganan gawat darurat lainnya.
Disampaikan pada rapat tersebut, NTPD 112 ini direncanakan akan di launching pada 17 Agustus 2023 mendatang. Sebelum di launching akan ada pelatihan mengenai teknis pelaksanaan 112 ini pada dinas terkait.
Rapat ini diikuti oleh Asisten dan Staf Ahli, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Bagian Hukum.
Editor : Ivi HamzahÂ