Laporan : Arman
LAHAT, gemasriwijaya.net – Kembali menindaklanjuti rapat pada tanggal 11 Juli 2023 beberapa hari yang lalu, tentang penyelesaian permasalahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Kikim Barat dengan PT. Aditarwan, bertempat di Opprom Pemkab Lahat Selasa (18/7/2023).
Rapat ini, dihadiri Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, Forkopimda Lahat, Rudi Pihak dari PT. Aditarwan, perwakilan BPN, Asissten l, jajaran OPD terkait dan perwakilan dari masyarakat serta undangan lainnya.
Dikatakan Sujoko Bagus, SH, MH, menurutnya bahwa PT. Aditarwan selama 25 tahun ini sudah jelas tidak memiliki HGU, akan tetapi PT. Aditarwan masih tetap melaksanakan usahanya, dan pada rapat sebelumnya pihak PT. Aditarwan tidak juga hadir.
“Hal ini sudah dijelaskan dari BPN secara berkali-kali namun pihak perusahaan masih tetap ngotot, sedangkan sebelumnya pihak dari BPN menerangkan tidak menerbitkan HGU itu apa bila permasalahannya belum clear. Jadi, sesuai dengan agenda rapat hari ini dan juga sesuai dengan keputusan bersama pada rapat beberapa hari yang lalu kita akan melakukan verifikasi satu desa per satu desa”, tegasnya.
Sementara itu, Rudi selaku pihak dari PT. Aditarwan menerangkan, ia mengakui permasalahan ini sudah terlalu panjang dan juga sudah menyebar luas kemana mana, dan pada hari ini dirinya siap semua mau menyelesaikan melalui jalur hukum ke pengadilan, karena pihak perusahaan juga sudah siap data data dan pihak dari masyarakat juga siap data datanya.
“Dan jika menurut kuasa hukum dari masyarakat dilakukan verifikasi data, kami juga siap nanti tentukan saja kapan waktunya kamipun siap, supaya permasalahan ini bisa cepat selesai dan titik terang letak kesalahannya dimana”, ungkapnya.
Editor : Ivi HamzahÂ