Laporan : Arman
LAHAT, gemasriwijaya.net – Masih dalam rapat penyelesaian permasalahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Kikim Barat yaitu Sp.1 wanaraya, Sp. 6 Purworejo, Desa Lubuk seketi, Dajaran lama, Desa Suka merindu dengan PT. Aditarwan, bertempat di Opprom Pemkab Lahat Selasa (18/7/2023).
Rapat ini, dihadiri Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, Forkopimda Lahat, Rudi Pihak dari PT. Aditarwan, perwakilan BPN, Asissten l, jajaran OPD terkait dan perwakilan dari masyarakat serta undangan lainnya.
Sutra Imansyah anggota DPRD Kikim Area, dirinya merasa tertantang dari penjelasan pihak perusahaan terkait dengan penjelasan penyelesaian menempuh jalur pengadilan.
“Silahkan jika ingin menyelesaikan dengan cara menempuh jalur hukum ke pengadilan, tidak apa apa, perlu diketahui apabila lahan diluar HGU setau kami harus ada dulu izin nya baru usaha dilakukan, bukan usaha dulu baru izin, jadi apabila pihak perusahaan memang berkeinginan permasalahan ini menempuh jalur hukum, lahan yang disengketakan ini tidak boleh dikelola oleh siapapun, kalau perlu lahan ini dikembalikan dulu ke pemerintah, sampai benar benar permasalahan ini telah selesai”, ujarnya.
Dandim 0405 Lahat Letkol Infantri Toni Oki Priyono, ia mengucapkan rasa syukur karena dalam melaksanakan permasalahan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat hal ini adalah budaya leluhur.
“bicara tentang masalah yang kita hadapi bersama mudah mudahan nanti ada solusinya, kami mendukung semuanya aman dan damai, dalam rapat ini saya harapkan Pihak Aditarwan dan masyarakat supaya saling menghormati dan menghargai proses hukum jangan nantinya ada kejadian yang tidak kita inginkan”, cetusnya.
Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengatakan, pagi ini semuanya kumpul tentunya memiliki satu tujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, dan untuk menyelesaikan ini ada jalan keluarnya, jika sekarang masing-masing bersikeras haknya terganggu atau kewajiban terganggu ini tidak akan selesai, Karena nantinya baik melalui pengadilan nanti ada tidak adil bagi A dan adil bagi B begitu juga demikian.
“Jadi masing-masing yang memiliki hak terganggu ini perlu menurunkan tensi egonya, kita semua disini kepengen permasalahan ini cepat selesai, ini kan sudah berjalan semuanya. Nah, nanti kita ambil keputusan bersama hasil rapat hari ini apa saja yang akan dilakukan selanjutnya”, katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, menurutnya pertemuan ini sangat baik, juga difasilitasi oleh Pemerintah, karena dalam hal ini pemerintah itu berada ditengah tengah tidak berpihak kepada perusahaan dan juga masyarakat.
“Sekarang permasalahan ini bagaimana apabila tidak ada kesepakatan, kita negara hukum dan silahkan menempuh melalui proses hukum, nanti akan diputuskan oleh pengadilan negeri, jika masih tidak puas silahkan ajukan banding, jika tidak juga puas silahkan ajukan lagi ke tingkat kasasi putusan mahkamah agung, inilah yang terakhir yang tidak bisa lagi kita komentari. Akan tetapi, saya harapkan silahkan pihak dari masyarakat dan PT. Aditarwan mencari jalan keluarnya terlebih dahulu”, jelasnya.
Wakil Bupati Lahat H. Haryanto mengatakan, Rapat pada hari ini tindak lanjut pada tanggal 11 kemarin, sekali lagi ia menerangkan bahwa disini pemerintah daerah hanya memfasilitasi masyarakat dan PT Aditarwan dalam menyelesaikan permasalahannya.
“Kami berharap permasalahan cepat selesai dan sesuai dengan keputusan bersama pada rapat beberapa hari yang lalu hari ini kita tetap lanjutkan verifikasi dulu, setelah verifikasi ini tidak juga ada jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahannya, maka silahkan selesaikan melalui jalur hukum yaitu pengadilan”, ungkapnya.
Notulen pada rapat ini disepakati dengan Verifikasi data 5 Desa tetap dilanjutkan selama 1 bulan artinya Empat minggu empat desa, satu minggu per desa, kemudian diserahkan dengan syarat sertifikat Eks Transmigrasi, terhitung dimulai pada hari ini sudah dilakukan verifikasi satu Desa yaitu Desa Lubuk Seketi dan ada empat desa lagi di minggu selanjutnya.
Editor : Ivi HamzahÂ