Laporan : April
LAHAT, gemasriwijaya.net – Kepala Desa Bayumas Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat turut menjelaskan berbagai program kegiatan yang dilaksanakan di desanya.
Suyatno menjelaskan terkait dengan setiap warga yang hendak menikah wajib tanam pohon merupakan dalam upaya memperbaiki lingkungan.
“Sebelum tanam pohon dan kemudian memperlihatkan bukti tanam pohon, saya tak akan menandatangani berkas pernikahan. Setelah memperlihatkan bukti sudah menanam pohon, baru ditandatangani,” kata suyatno
Langkah yang dilakukan Kepala Desa Bayumas, sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama dalam menghijaukan lahan dengan cara ditanami tanaman produktif.
“Jika diketahui ada aparatur Desa Bayumas yang melakukan pelanggaran, misalnya memberikan izin kepada masyarakat tanpa sepengetahuan kepala desa, dia akan di berhenti kan. Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, karena ini berkaitan dengan masa depan kita,” ujarnya
Suyatno juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa yang mampu menghijaukan kawasan, tanpa menggunakan program dari manapun.
“Yang jelas dengan menanam pohon itu merupakan perbaikan lingkungan dan warisan untuk anak cucu kita kedepan,” katanya.
Editor : Ivi Hamzah