Home / KABAR NASIONAL / YLKI Lahat Raya Sesalkan Pencabutan Meteran Listrik Warga Desa Rambai Kaca

YLKI Lahat Raya Sesalkan Pencabutan Meteran Listrik Warga Desa Rambai Kaca

Laporan : Toni R

LAHAT, gemasriwijaya.net – Menanggung malu Nia Setiara Ningsih, warga Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, sangat menyangkan tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Pagaralam, yang mencabut APP atau kWh meter miliknya dengan tuduhan telah menunggak tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik alias sepihak.

Sanderson ST SH selaku Ketua YLKI Lahat Raya menceritakan, rumah tersebut memang kosong, karena saat ini sering di Lahat, tapi setiap bulannya tetap dilakukan pembayaran walau kadang telat kena denda, ungkap Nia saat menjelaskan kronologis kejadian kepada Sanderson.

Masih dalam keterangan Nia menambahkan, namun pada saat dicabut oleh PLN 7 Februari 2023 tidak dalam masa tunggakan, sehingga selaku pelanggan PLN IDPEL 167240094xxxx sangat kecewa dan malu dengan tetangga dianggap tak mampu bayar serta kWh diambil terkesan maling listrik, tambahnya.

Lebih sedihnya lagi ungkap Nia, keluarganya saat mengurusi kWh di kantor PLN ULP Pagaralam tidak dilayani semestinya pelanggan yang punya hak, terkesan ada pemaksaan sehingga berinisiatif minta perlindungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, tuturnya saat memberi keterangan.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, membenarkan bahwa tanggal 8 Februari lalu menerima pengaduan konsumen atas nama Nia yang, dipaksa ganti kWh meter pasca bayar ke prabayar (Token) karena diduga menunggak.

Sebagai lembaga konsumen, Sanderson meminta bukti-bukti pendukung terkait hal tersebut untuk melihat duduk perkaranya, ternyata memang benar bahwa statusnya tidak tertunggak. Jadi kesalahan yang sangat fatal PLN mencabut kWh meter aktif, kalaupun ada tunggakan dalam Permen ESDM 27/2017 sudah ada denda yang dikenakan ke pelanggan, tegasnya.

Sanderson menegaskan agar management PLN harus tunduk mengikuti dan paham regulasi Ketenagalistrikan mulai UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta turunnya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM, Peraturan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero), jadi jangan menafsirkan sendiri yang menyebabkan kerugian pelanggan dan tidak memiliki landasan hukum serta menabrak SOP, pungkas Sanderson.

Sementara hingga berita ini di terbitkan Manager UPL Pagaralam, Karmila saat di hubungi belum memberikan keterangan terkait aduan Nia ke YLKI Lahat Raya, media ini juga mencoba menghubungi dengan memberi pesan menggunakan Aplikasi Whatsapp belum juga di tanggapi.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …