Laporan : Nopri
MUBA. gemasriwijaya.net – Akhirnya Tinok (28) warga Soak baru kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sekayu, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu, pada hari Selasa (06/6/2023), yang berlokasi di sawah belakang kantor lurah soak baru, Sekayu.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga keras terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Arida (43) warga balai agung kecamatan Sekayu, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat diparkirkan didepan bedeng Bik Ros kelurahan Soak Baru Sekayu.
Dua orang rekan Tinok lainnya Ardi dan DW warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman, yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah ditangkap lebih dulu, dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.
Adapun barang bukti yang diambil yaitu sepeda motor yang diambil jenis Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi pada hari Rabu (07/06/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, semua tersangka curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah, sudah berhasil pihaknya tangkap, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya.
Lanjut Suven, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor. Oleh sebab itu agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya. Kapolsek mengharapkan kerjasamanya untuk sama-sama perduli menjaga kondusifitas lingkungan, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, Insya Allah kami siap menindaklanjutinya,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah