Release : SMSI
OGAN ILIR, gemasriwijaya.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan tiga Komisioner Bawaslu OI menjadi tersangka malam ini, rabu (31/5/23) terkait Korupsi Danah Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 yang merugikan negara sebesar 7,4 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya saat diwawancara malam ini mengatakan, Ya alhamdulilah ini terjawab isu isu yang beredar dimasyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara. Tadi kita telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah bawaslu sehingga kami telah menetapkan tiga tersangka dan status sekarang terdakwa dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan.
Menetapkan tiga tersangka malam ini jam 20.57 wib dan malam ini juga kami menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka Komisionwr Bawaslu OI.
Itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup, jadi penyidik kejaksaan negeei ogan ilir sangat hati hati.
Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan kita liat. Karna kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 7,4 miliar.
Dalam persidangan kemaren kami telah berupaya dan kami mencoba maksimal untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.
Untuk tersangka lain belum kita pastikan nanti proses yang berbicara dan alat bukti juga yang menentukan pihak pihak mana yang terkait berdasarkan keterangan tersangka.
Ya benar ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita liat hasil pemeriksaan kawan kawan penyidik, karna siang tadi kita panggil tersangka malah kita menjeput awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari kedepan.
Ya saya jelaskan kembali mulai malam ini ketiga Komisioner di tetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pilkada kabupaten ogan ilir tahun 2019.
Dikatakan tidak kooperatif dan awalnya kita sudah panggil tapi mereka tidak datang dengan alasan sakit, tapi kami perlu bukti dan kami perintahkan kawan kawan penyidik untuk memonitor apa bener bener kondisinya tidak dapat dan alhamdulilah kita jemput ke rumah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.”ungkap Kajari.
Editor : Ivi Hamzah