Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Usai berunjukrasa di ruas Jalan H.Burlian depan Kantor DPRD Lahat, sekitar pukul 10 massa pendemo dari Gerakan Masyarakat Lahat Bersatu (GMLB) melanjutkan aksinya ke Gedung Kejaksaan Negeri Lahat di Jalan Jaksa simpang Empat Lampu Merah. Namun sayangnya, lagi-lagi langkah massa untuk masuk ke halaman kantor Lembaga Anti Rasuwa tersebut terhalang oleh rapatnya barisan blokade aparat keamanan, hingga unjukrasa terpaksa dilakukan di ruas jalan.
“Kepada Kejaksaan Negeri Lahat selaku aparat penegak hukum, supaya segera menindak -lanjuti adanya dugaan korupsi dalam proses rehab rumah dinas pimpinan DPRD Lahat yang menggunakan Anggaran Daerah sebesar 2,8 miliyar di tahun 2020”, kata Paduka Hafiz dalam orasinya, Rabu (17/5/23).
Disampaikan dia, bahwa rincian secara kasar saja dana sebesar 2 miliyar lebih tersebut tidak masuk akal, jika habis hanya untuk merehab rumah dinas pimpinan DPRD. Karena itu pihaknya menduga, ada permainan kong-kalikong di dalam proyek empuk tersebut. Waktu itu, proyek tersebut sempat ditolak oleh Wakil Ketua DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih. Namun seiring waktu, Sri Marhaeni diam dan menerima proyek rehab rumah dinasnya.
“Apalagi proyek ini dilaksanakan pada saat Kabupaten Lahat dilanda pandemi Covid-19, yang tentunya sangat membutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengatasi pandemi, kok pejabat DPRD Lahat malah bersenang-senang menggunakan uang negara untuk merehab rumah. Ini tidak adil. Oleh karena itu, kami minta Pak Kajari Lahat untuk menerima berkas laporan kami ini. Usut tuintas kasus yang diduga sangat merugikan negara itu”, sambungnya, sembari menyerahkan berkas laporannya kepada Kasih Datun mewakili Kajari Lahat.
Dikonfirmasi pada Kajari Lahat, G. Sumarsono, SH mangaku mengapresiasi aspirasi para demonstran. Ke depan, pihaknya akan menindak-lanjuti dugaan korupsi yang disampaikan oleh massa pendemo.
“Tentunya kita akan telaah dan pelajari dulu, apa isi tuntutan mereka (Massa). Setelah itu, baru kita tentukan langkah selanjutnya”, tegas Sumarsono.
Editor : Ivi Hamzah