Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Satres Narkoba Polres Lahat kembali menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu pada Sabtu tanggal 13 mei 2023 lalu, sekira jam 15.30 WIB. Kali ini adalah Yosfianto warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang berstatus sebagai Sopir harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia ditangkap petugas saat sedang duduk di rumahnya. Setelah digeledah, ternyata petugas menemukan beberapa Barang Bukti (BB) di saku celananya sebelah kanan.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT didampingi Kasat Res-Narkoba, AKP M. Romi, SH melalui Kasi Humas yang disampaikan Kasubsi Penjas, Aiptu. Lispono SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku Yosfianto tersebut.
“Ya, Kasat Re-Narkoba dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba sesuai dengan Laporan Polisi (LP) denga nomor LP/A/46/ V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Mei 2023”, ujar Lispono, Rabu (17/5/23).
BB yang berhasil diamankan petugas, kata dia, adalah 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto BB 3,12 gram, sebuah kotak rokok merk LA, sebuah timbangan digital, sebuah HP realme warna biru, sebatang pipet plastik ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) ball plastik klip transparan dan sepotong celana pendek warna hitam.
“Selanjutnya terduga pengedar Narkoba berikut barang bukti yang didapat, dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Lispono.
Editor : Ivi HamzahÂ