Home / KABAR NASIONAL / Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman

 

Laporan : Nopri 

MUBA, gemasriwijaya.net – Nekat ngandon ke Babat Toman Asnawi(25) pemuda asal desa pangkalan Bulian, Kecamatan Batang hari leko diamankan oleh tim opsnal Polsek babat Toman pada Minggu (14/05/2023).

Hal ini bermula adanya laporan dari korban Amir Hasan (54) warga kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman pada hari Rabu (10/05/2023) bahwa pelapor telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam, dengan nomor polisi BG 2935 BE saat diparkir di halaman pasar babat Toman, Musi Banyuasin.

Hilangnya sepeda motor tersebut diduga diambil oleh pelaku dihalaman parkir dengan cara merusak kunci kontak, karena menurut korban saat diparkir sepeda motor dalam keadaan terkunci.

Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor diwilayahnya. Vico menjelaskan bahwa tersangka telah diserahkan oleh warga ke Polsek Babat Toman atas dugaan telah mengambil sepeda motor dihalaman parkir pasar Babat toman.

Sesuai hasil interogasi terhadap tersangka bahwa benar dirinya yang telah mengambil sepeda motor di halaman parkir pasar babat Toman pada hari Rabu (20/05/2023). Pelaku menghidupkan mesin dengan cara menggunakan kunci L yang sudah dibentuk runcing pada bagian ujungnya, dimasukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian diputar dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 untuk distarter, setelah mesin sepeda motor hidup lalu dibawa pergi.

Atas diserahkannya pelaku curanmor pada penegak hukum, melalui Polsek Babat Toman, Vico sangat mengapresiasi dan terimakasih atas keperdulian masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap semoga kedepan tidak ada lagi kejadian curanmor di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan termasuk kejahatan lainnya, sehingga sesuai harapan bersama, wilayah yang aman tentram dan damai dapat terwujud.

“Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian juga barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga telah kami sita. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tambahnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Litbang Matahati Rilis Hasil Survey, HDCU Terancam Tumbang

Author: SMSI   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Calon petahan HDCU terancam tumbang berdasarkan hasil survei Pilgub …