Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Terkait adanya masalah Kasus Sengketa Tanah Partai Golkar, Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang lapangan perkara kasus sengketa Lahan Kantor Partai Golkar Pagar Alam tersebut, Kamis (11-5-2023) dikantor Partai Golkar.
PN Pagar Alam bersama Panitera Pengganti menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) kasus gugatan perdata Nomor :01/pdt.g/2023/PN Pagaralam/Tertanggal 2023 objek fisik lahan kantor Golkar di Jalan Serma Somad Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Sidang lapangan ini dihadiri langsung kedua bela pihak yaitu Partai Golkar sebagai penggugat dan Ludi Oliansyah sebagai tergugat. Kegiatan ini diawasi langsung Hakim, Anggota kuasa hukum dan pihak BPN beserta para saksi masing-masing.
Kuasa Hukum Partai Golkar Etal Pargas SH MH mengatakan, jika pihaknya melakukan gugatan atas penyerobotan tanah milik Partai Golkar Pagar Alam.
“Kami menggugat karena lahan partai Golkar yang sudah dibangun kantor diklaim oleh tergugat bahwa tanah tersebut masih milik tergugat. Padahal saat tergugat masih menjabat sebagai bendahara umum ikut dalam peletakan batu pertama dan meresmikan kantor ini,” ujar Etal.
Dijelaskan Etal bahwa tergugat juga menjadi ketua pelaksana pembangunan kantor tersebut.
“Jika ini tanah tergugat maka tidak mungkin Partai Golkar akan membangun kantor diatas tanah milik orang. Kita memiliki banyak bukti terkait kepemilikan lahan ini, bahkan kita juga memiliki bukti jejak digital yang memperkuat gugatan kita,” jelasnya.
Ditegaskan Etal, pihaknya hanya menggugat tanah seluas 15×30 meter selebihnya memang tanah dibelakang merupakan milik tergugat.
Sementara itu tergugat Ludi Oliansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya memang pernah berkeinginan menghibahkan tanah tersebut ke Partai Golkar namun dibatalkan.
“Dulu saya memang berniat menghibahkan tanah ini saat saya masih menjadi bendahara umum terpilih di Partai Golkar. Namun karena tidak satu tujuan lagi maka hibahnya saya batalkan. Dan saya tegaskan bahwa belum ada surat hibah saya atas tanah ini ke partai Golkar,” katanya.
Editor : Ivi Hamzah