Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam bersama Panitera Pengganti menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) kasus gugatan perdata Nomor :01/pdt.g/2023/PN Pagaralam/Tertanggal 2023 objek fisik lahan kantor Golkar di jl serma somad Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, kamis (11/5/2023).
Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Hakim, Anggota dan pihak penggugat dan tergugat serta kuasa hukumnya beserta para saksi masing-masing.
Tergugat atas nama Ludi Oliansyah menuturkan, kedatangan Mejelis Hakim berdasarkan gugatan pihak golkar atas sengketa tanah yang diklaim oleh pihak Golkar milik mereka padahal saya adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan ini.
“Kami berharap masalah gugatan yang sedang berjalan di persidangan cepat selesai, sehingga hak-hak kami sebagai tergugat dapat kembali dan ada kepastian hukum siapa pemilik lahan ini yang sah menurut hukum” ucapnya.
Di sela-sela proses pemeriksaan setempat, Ludi Oliansyah selaku tergugat menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / 180 RBG yaitu apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.
“Oleh karenanya pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti 3 kondisi di tempat Objek sengketa,” untuk ukuran tanah yang disengketakan berukuran 15×30 m
Ditambahkan ludi pihaknya akan memproses kasus ini balik kepihak berwajib dengan sangkaan pengrusakan pagar dan tanam tumbuh dilahan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah