Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Sebagai salah satu kontrol sosial yang ada di Kota Pagaralam, IWO-I (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kota Pagaralam, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam di tahun 2023 agar setiap pekerjaan proyek fisik harus dipasang papan proyek (Papan nama). Selasa (9/5/2023)
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Investigasi IWO-I Kota Pagaralam, Toni Kamran. Pemasangan papan nama proyek itu harus dilakukan sebelum pengerjaan proyek di mulai. Hal ini biar masyarakat luas tahu pekerjaan proyek tersebut bersumber dari mana, anggaran apa yang digunakan jangan sampai masyarakat atau pihak kontrol sosial di lapangan bertanya-tanya jika menemukan pekerjaan tanpa adanya papan pengumuman proyek di tahun 2023 ini, karna tahun tahun sebelumnya masih banyak ditemukan di lapangan proyek yang tidak menggunakan papan nama, sehingga bisa menimbulkan asumsi di masyarakat.
“Pihak kontaktor jangan main-main, di lapangan kami masih melihat adanya proyek yang tidak memasang papan nama, proyek tersebut dikatagorikan proyek siluman, karna tidak jelas bersumber dari manakah pekerjaan dan jangka waktu pengerjaan tersebut,” ungkap Toni.
Selain itu lanjutnya, pentingnya keterbukaan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya.
“Jika dari pekerjaan awalnya saja tidak ada keterbukaan, contoh tidak memasang papan nama proyek tentunya ada juga temuan-temuan lainnya di lapangan yang menyalahi aturan, kami sebagai sosial kontrol akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk melaporkan kejanggalan pekerjaan tersebut ke pihak penegak hukum, dalam hal ini Pidkor Polres Pagaralam atau Kejaksaan Negeri Pagaralam atau Kejati Sumsel” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah