Laporan : Ujang/Humres
LAHAT, gemasriwijaya.net – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKM. M. Romi SH. MH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor
LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat Jl.Gotong Royong Kelurahan Pasar lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian personil satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, Sekira Jam 16.20 Wib, Personel SatRes Narkoba lahat mengamankan 1 (satu) orang tersangka, Jumadi Awal (40) Bin Udin, TTL Lubuklinggau, pekerjaan buruh harian lepas, yang beralamat Srinanti Rt.018 / Rt.005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ia sedang berada didalam kosan TKP tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua nol gram), tepatnya di selipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan.
Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat ResNarkoba AKP M Romi yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono SH, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold.
“Kepada petugas JA mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,”ungkapnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah