Home / HUKUM & KRIMINAL / Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

Laporan : Ujang/Humres

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui, kasat resnarkoba AKP. M Romi SH. MH dan anggota, berdasarkan
Laporan Polisi : Nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 30 April 2023.
Kemudian personil satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 april 2023 sekira jam 12.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Dapit Saputra(38) Bin Supani (Alm), pekerjaan petani dengan alamat Alamat Desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah teman terlapor, setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka. Dan setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalut lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto Berat Bruto :*
– 17 paket kecil sabu berat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram;
– 1/4 butir pil ekstasi berat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat ResNarkoba AKP M. Romi, yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono SH. Kemudian petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka DS.

“Setelah kita lakukan interogasi, DS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”terangnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …