Rilis : SMSI
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Kerjasama publikasi media online kilasnusantara.id yang tidak di ACC oleh Dinas Komonikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya, diduga dengan alasan Akte pendirian perusahaan media online kilasnusantara.id tersebut baru berumur 4 (empat) bulan dan belum cukup umur.
Penawaran kerja sama publikkasi tersebut yangmana suda diserahkan langsung oleh Kabiro media online kilasnusantara.id berinisial (Ar) Kepada staf penerimaan berkas Diskominfo pada tanggal 20 Febuari 2023 lalu.
Diharapkan agar medianya bisa ikut kerja sama seperti rekan-rekan media Oline lainnya,namun harapan (Ar) hanya membuahkan rasa kecewa setelah mendengar penjelasan tegas dari kabid humas Diskominfo Muba berinisial ( Y) .
(Y) mengatakan bahwa media kilasnusantara.id tidak bisa ikut kerjasama untuk tahun anggran 2023, dengan alasan Akte berdirinya perusahaan media kilasnusantara.id baru berusia 4 (empat) bulan masih muda dan belum cukup umur untuk memenuhi persyaratan kerjasama.
” syarat kerja sama di Kominfo Muba setidaknya Akte pendirian media sudah berjalan 1 (satu) tahun,”tirunya yang diungkapkan Kabid Humas Diskominfo Muba berinisial (Y) pada Kabiro media online kilasnusantara.id.
Setelah sudah merasa cukup jelas dengan apa yang telah disampaikan oleh kabid humas Diskominfo Muba tekait prihal tentang persyaratan kerjasama tersebut, lalu kemudian (Ar) izin berpamitan dan bilang ke kabid humas,”Mbak kabid, itu berkas penawaran media kilasnusntara.id mau saya bawa pulang saja, agar supaya hasil penawaran yang gagal bisa di teruskan ke pimpinan redaksi.
” Namun, kabid humas Diskominfo berinisial (Y) bilang pada Ar, karena berkas persyaratan itu sudah di perifikasikan sama kami, jadi, itu berkas sudah jadi milik kami dan berkas tersebut sudah masuk daftar kami dis kominfo,” jelasnya Y pada Ar.
Menyikapi hal ini, timbul pertanyaan ada apa sebenarnya dengan Diskominfo Muba, yangmana diduga telah menahan berkas penawaran kerjasama media online kilasnusantara.id. seperti itu,hingga berkas yang sudah ditolaknya kerjasama pun tidak bisa di ambil kembali.
Sementara itu guna keberimbangan pemberitaan, Kabid Humas Diskominfo Muba berinisial Y saat di konfirmasi lewat pesan WhatsAppnya ke nomor 081271******* pada Jumat 28 april 2023 memberi jawaban sebagai berikut.
” Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers, dan dalam pelaksanaanya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019,” jawabnya.
Editor : Ivi Hamzah