Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Pengedar Sabu, HT Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Diduga Pengedar Sabu, HT Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

 

Laporan : Tim/Humres

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH beserta anggotanya telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan LP/A/40/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 28 April 2023.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, Kapolres lahat AKBP Kunto Hartono. SIK, MT, melalui AKP M. Romi Kasat ResNarkoba mengerahkan personi untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada hari Jumat tanggal 28 april 2023 sekira pukul 13.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Hengki Tornado (22) Bin Samsudin (Alm).
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Dijelaskan Kasat Res-Narkoba melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada disebuah pondok yang berada dibelakang rumah tersangka. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol terbalut lakban, yang setelah dibuka berisikan 1 paket sedang dan 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor 5,3 gr (lima koma tiga) gram, di semak-semak tidak jauh dari tersangka diamankan. Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo V15 milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka HT.

“Ya setelah kita interogasi tersangka HT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”terangnya.

Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan
Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …