Laporan : Tim/Humres
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat ResNarkoba AKP M. Romi. SH. MH, bersama anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 27 April 2023.
Waktu Kejadian, pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira Jam 16.30 WIB untuk TKP Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat untuk tersangka atas nama Ferry Novriadi Bin Daslinor (Alm) Umur 47 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas 4 (Empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 5 (Lima) lembar plastik klip transparan, 1 (Satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing, 1 (Satu) unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru, Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Berat Bruto 4 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,88 gr (Nol Koma Delapan) gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk status tersangka masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi. SH. MH, yang disampaikan oleh Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menyampaikan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 april 2023 sekira jam 16.30 wib telah tertangkap tangan 1 (Satu) orang tersangka an. Ferry Novriadi Bin Daslinor (ALM) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan milik tersangka yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Lanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 4 (Empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 5 (Lima) lembar plastik klip transparan, 1 (Satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
“Kemudian petugas juga mendapatkan 1 (Satu) unit handphone android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka an Ferry Novriadi Bin Daslinor (ALM) tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah