Home / KABAR NASIONAL / Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

Sekjend LBH SMSI Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kalapas memastikan Pelayanan dan Hak-Hak Warga Binaan Terpenuhi!!

 

Rilis : SMSI 

LAMPUNG, Gemasriwijaya.Net Sekjen Lembaga Bantuan Hukum SMSI , M. Rian Ali Akbar, S.H. didampingi Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Lampung “Faizal Afrianto, S.H” sekaligus Koordinator LBH SMSI Provinsi Lampung bersilahturahmi sekaligus melihat pelaksanaan Kegiatan Pelayanan bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (28/4)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Suprihadi , A.Md.IP., S.Sos., memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih memperoleh hak-haknya.
“Pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana kepada petugas-petugas kami.” Kata Suprihadi. (28/4)

Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih Ousza Jaensti, A.Md.P., S.H., M.H., saat ini jumlah WBP 632 orang. Sebagai Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih setiap hari melakukan monitoring terhadap Kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung, saya pastikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih ini selalu aman dan kondusif.

“Untuk diketahui jumlah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih memiliki 4 blok hunian, Semua blok hunian disini dipastikan layak untuk dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …