Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Berkat cctv yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu saat penghuninya tidak ada , polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil dibekuk.
Irawan (29) warga desa panca tunggal kecamatan Sungai lilin, diduga pelaku tunggal telah mengambil uang dan barang milik korban Al Mursal (42) yang merupakan tetangganya sendiri pada hari Minggu (23/04/2023). Terduga Irawan telah dibekuk oleh Team Macan Nyakar Polsek sungai lilin pada hari Senin (24/04/2023).
Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah kosong yang dalam keadaan tidak ada penghuninya, dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan cangkul dan parang. Adapun barang yang berhasil diambil pelaku berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin Akp. Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya,”terangnya.
Lanjutnya, berkat cctv sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut. Alhasil berikut barang bukti hasil kejahatannya dapat diamankan.
“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus. Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah