Home / KABAR NASIONAL / Hasil Keputusan Bersama, Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023

Hasil Keputusan Bersama, Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023

Laporan : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kabupaten Lahat telah mengumumkan, bahwa berdasarkan hasil rapat gabungan yang dihadiri Ketua MUI pcngurus PD Muhammadiyah, Ketua Baznas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan penyelenggara serta Ketua Pokja dan Pengawas Madrasah atau PAI yang digelar pada tanggal 10 april 2023 tentang standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Dengan dasar inilah Kemenag Lahat menghimbau, agar untuk mempedomani hasil keputusan rapat tentang standar minimal uang pengganti beras zakat fitrah tahun 1444 Hijriah.

“Kemudian, agar kiranya pengurus masjid beserta seluruh kepala KUA di kecamatan-kecamatan dalam Kabupaten Lahat untuk segera menginformasikan hal ini kepada masyarakat. Adapun besaran zakat fitrah hakikatnya berupa beras senilai 2,5 kg perjiwa mulai yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah dapat membayar dengan standar minimal uang sebesar Rp.30.000”, ujar Kepala Kantor Kemenag Lahat, Rusidi Dja’far dalam surat himbauannya.

Lalu hasil rapat ini ditetapkan untuk wilayah Pemerintah Kabupaten Lahat, apabila muzakki yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan di atas, maka mozaik tersebut harus menyesuaikan dengan Al-Qur’an surat at-taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari Ibnu Abbas berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan dan memberi makan pada orang-orang miskin.

“Menurut hadits Riwayat Bukhari, kiranya zakat fitrah agar lebih diutamakan untuk fakir miskin dari yang ada dan tidak keluar dari landasan di atas. Seperti untuk bangunan masjid, mushola dan lain-lain. Karenanya, agar seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dan seluruh pengurus Masjid mensosialisasikan keputusan ini pada masyarakat Kabupaten Lahat”, demikian disampaikan Rusidi.

Sementara itu, pengurus Masjid Taqwa sekaligus Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan RD PJKA Bandar Agung, Kecmatan Lahat Kabupaten Lahat, Rudy Firmana langsung menyampaikan himbauan tersebut kepada warganya.

“Pemberitahuan untuk Zakat Fitrah, bagi yang berzakat beras sebanyak 2,5 Kg atau uang sebesar = Rp.30.000”, tulis Rudy sembari memposting surat himbauan dari Kemenag Lahat, Selasa (11/4/23).

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …