Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Pada hari Jum’at (07/4/2023) Satresnarkoba Polres Lahat telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan polisi LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, bertempat di Pinggir Jl. Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH mengungkapkan, tim yang ia komandoi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja beserta barang bukti di wilayah hukum Kikim Timur.
” 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas, narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram). 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram) dan satu buah Kardus” beber Romi SH kepada awak media
Masih kata Kasat resnarkoba AKP M. Romi, pelaku merupakan warga desa Muarapayang Kikim Timur. Pelaku yang berhasil diamankan bernama Bayu Andre Eriko (18) Bin Apri. Pekerjaan Tuna Karya, beralamat di Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
“Adapun Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tegas AKP M. Romi. ( Senin, 10/4/23)
Sementara itu Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. Menyatakan bahwa kronologis penangkapan terhadap pengedar daun kering narkotika jenis ganja tersebut, ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib bertempat di pinggir Jl. Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BAE sedang berada di TKP tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di genggaman tangan sebelah kiri, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah