Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kabupaten Lahat adalah salah satu Kabupaten yang dimana memiliki Program Berobat gratis melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya yang berasal dari pemerintahan Bupatinya selain Kabupaten Muratara, Pali dan Muara Enim.
Dikarenakan hal ini, banyak masyarakat di Kabupaten lahat yang menggunakan BPJS untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
Kepala UPTD Puskesmas Jarai Dr. Icah Paramitri, Menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di kecamatan Jarai, agar memeriksa apakah data keluarga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan apa belum.
Dikarenakan hal ini penting untuk bisa membantu masyarakat dalam Berobat terutama di satuan daerah kecamatan puskesmas hingga rumah sakit daerah.
“Program BPJS Kesehatan adalah program dari Bupati Lahat untuk masyarakat, maka dari itu Ayo Cek data diri dan keluarga, apakah sudah terdaftar atau belum di BPJS” ujar Dr.icah.
Tambah Dr. Icah, bahwa dengan berobat menggunakan BPJS, Semua biaya gratis tanpa adanya pembayaran untuk berobat biasa hingga rawat inap.
“Sudah banyak sekali yang menggunakan program BPJS Kesehatan ini dengan baik, karena hampir dari yang berobat ke puskesmas jarai menggunakan bpjs, bagi yang belum tahu data kalian Ayo Cek program ini ke Puskesmas” tambahnya.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
Ada 3 langkah untuk mengurus BPJS Kesehatan agar mudah diketahui oleh masyarakat sudah terdaftar aktif apa belum.
1. Cek data Ke Puskesmas, Untuk langkah pertama mengetahui kamu sudah terdaftar BPJS Kesehatan apa belum, silahkan datang ke puskesmas terdekat dengan membawa kartu BPJS (jika ada) atau bisa dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau KTP, untuk di cek aktif atau tidak aktifnya.
2. Jika data yang di cek tidak aktif, maka pasien disarankan silahkan untuk membuat surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota untuk membuat atau mengaktifkan BPJS Kesehatan.
3. Yang terakhir, jika sudah selesai mendapatkan surat rekomendasi, langsung saja mengurus pembuatan BPJS di kantor BPJS Kabupaten atau Kota dan langsung bisa digunakan.
Editor : Ivi Hamzah