Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Satres Narkoba Polres Lahat kembali mengamankan seorang diduga pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini adalah FY (24) warga Sekip Sidomulyo RT 016 RW 05 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 22.35 WIB.
Sesuai dengan LP/A/29/III.SPKT.NARKOBA.POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, bahwa tertangkapnya FY diduga karena sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di pinggir Jalan Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
Informasi menyebutkan, setelah di lakukan penyelidikan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 jam 22.35 Wib FY disergap petugas.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap FY, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka, sedangkan untuk barang bukti 1(satu) unit Handphone Android Realme 9C ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT didampingi Kasat Narkoba AKP M. Romi SH. MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH menyebut, dari tangan FY petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,40 gr (nol koma empat nol gram), sebuah HP, 1 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,40 gr (nol koma empat nol gram).
“Terduga pelaku dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, FY dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Lispono, Rabu (29/3/23).
Editor : Ivi Hamzah