Laporan : Prima R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono S.IK, M.T melalui Kasat Satuan Kriminal (Reskrim) Polres Lahat AKP Harly Setiawan SH. MH yang di dampingi kanit Pidum Ipda Deny SH bersama anggota telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Diungkapkan waktu kejadian pada hari Selasa (28/03/ 2023) sekira pukul 02.00 WIB, yang bertempat di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang tepatnya di pinggir jalan Lintas Lahat – Pagaralam.
Di mana korban yang bernama Ilham Kholik Gumay Putra merupakan Karyawan Swasta yang beralamat Perumnas Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Didampingi saksi yang bernama Sandi Merupakan karyawan swasta yang beralamat Jalan Aspol Gunung Gajah Kelurahan Gunung Gajah Lahat, dan sedangkan Dandi Saputra Karyawan Swasta yang beralamat Desa Pedu Kabupaten Ogan Ilir melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Sentral Kelurahan talang jawa Utara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pelaku berangkat menuju Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik saudara Ongki, setelah sampai di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tepat nya di pinggir jalan Lintas Lahat – Pagaralam.
Di mana Saudara TF bersama Dwi Susilo langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup.
Dikatakan oleh Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono S.IK melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menerangkat penangkapan pelaku tersebut hal ini dikatakan.
“Pelaku yang bernama TF dan DS berhasil diamanakan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV, 2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi 1 (satu) di Polres Lahat dengan kerugian Rp. 5.000.000 lalu anggota Satreskrim Polres Lahat nelakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”ungkap Aiptu Lispono SH.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Curas ini, Kapolres Lahat yang disampikan oleh Humas Polres Lahat Kasubsi penjas humas Polres Lahat Aiptu Lispono S.H pelaku dijerat dengan pasal.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan Dasar LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, pelaku saat sudah dimasukan di sela tahana polres Lahat,” kata Lispono.
Editor : Ivi Hamzah