Rilis : SMSI
BATURAJA, Gemasriwijaya.Net – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Bumi Sebimbing Sekundang, terpaksa harus nginap di hotel prodeo untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan melawan hukum.
Salah satu mantan Kades tersebut dijerat pasal dugaan korupsi yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah pada Tahun 2018 lalu.
Sedangkan satu lagi dijerat pasal telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun yang sama.
Oknum Kades terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD), adalah Jhon Hendra (44), mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Tersangka Jhon Hendra, dijerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.
Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp379.399.614.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencairan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.
“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/03/2023).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.
Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga oknum Kades (pada saat itu) tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.
“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume, dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,”jelasnya.
Kapolres OKU menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Iidik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.
Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Arif.
Demikian juga dengan Saherman (59) Mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan kabupaten OKU Sumsel ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, akibat kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018 lalu.
Polres OKU akan melaksanakan pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu
Pada kasus mantan Kades Bindu tersebut korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu, yang mengikuti program PTSL sertifikat rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018 lalu.
Kasi Humas AKP Syafaruddin menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp.500 ribu.
Lanjutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.
“Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200 ribu,” ungkap kasi Humas
Sedangkan dari pungutan Rp500 ribu tersebut, tersangka mendapat jatah Rp.100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp20 ribu.
Tersangka ditangkap dan ditahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/03)2023).
Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU Tahun 2018.
Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU; surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp500 ribu kepada panitia; SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu, dan uang Rp 4 juta diduga hasil Pungli.
Tersangka Saherman dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah