Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pagaralam Rahmat Qori, mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi,” kata Rahmat Qori, Senin (20/03/2023)
Rahmat Qori menjelaskan, dengan adanya proses sosialisasi tersebut diharapkan perwakilan dari partai politik peserta pemilu bisa memahami dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan partai.
“Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” katanya.
Komisioner KPU Kota Pagar Alam Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kristian Hadinata juga menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Kemudian, lanjutnya, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk dapil DPR RI, Kota Pagaralam masuk dalam dapil Sumsel 2 meliputi 11 Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Pagaralam masuk dalam dapil Sumsel 2 dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 11 kursi,” kata Kristian Hadinata.
Kristian Hadinata menjelaskan, sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Pagaralam masuk dalam Sumsel 7 yang meliputi Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 8 kursi.
Untuk Kota Pagaralam, lanjutnya, kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam berjumlah 25 kursi yang terbagi menjadi tiga daerah pemilihan, yakni wilayah Dempo, Pagaralam Selatan dan Pagaralam Utara.
“Untuk Wilayah Dempo terdapat 9 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Dempo Utara, Dempo Tengah dan Kecamatan Dempo Selatan, sedangkan wilayah selatan terdapat 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Pagaralam Selatan, untuk wilayah Utara terdapat 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Pagaralam Utara,” katanya.
Editor : Prima R