Home / HUKUM & KRIMINAL / Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Tangkap Pengedar Narkoba

 

Laporan : Nopri

MUBA, Gemasriwijaya.Net Walaupun TKP (tempat kejadian perkara) jauh dari kantor Polsek, namun demi menyelamatkan masyarakat dan generasi muda tidak membuat patah semangat tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba diwilayah hukumnya.

Pada hari Sabtu (18/03/2023) Eris (34) warga rantau Keroya Kecamatan Lais ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo di Dsn Pancuran Desa muara medak kecamatan Bayung lencir.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di dusun Pancuran desa muara medak ditemukan barang bukti berupa 41 paket dengan berat bruto 86 gram diduga narkotika jenis Shabu.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K.,S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba di dusun Pancuran desa muara medak kecamatan Bayung lencir.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke satresnarkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Pada kesempatan ini polres Muba menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan polisi guna pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. Karena peran serta dan keperdulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan para bandar dan pengedar.

“Tanpa peran serta masyarakat sangat sulit kami mengungkap kasus narkoba ini, dan ini juga demi keselamatan generasi muda kita kedepannya,”tandas Bondan.

 

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Ulasan Debat ke-2 Pilkada Lahat, Paslon 1 Kuasai Materi, Paslon 2 Tidak Mengerti Tupoksi DPRD dan Paslon 3 Gagap

Author : Nopi LAHAT, GmS – Sebagai rangkaian yang harus dilakukan oleh KPUD Lahat dalam …