Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Untuk menjaga kekhusyukan masyarakat Kota Pagar Alam menjalankan ibadah puasa tahun ini segala bentuk hiburan malam termasuk karaoke dilarang beroperasi.
Bukan hanya karaoke dan hiburan malam. Segala jenis aktifitas penyakit masyarakat termasuk aksi prostitusi atau WTS dan peredaran miras akan di kenakan sangsi.
Kabag Ops Polres Pagar Alam, AKP Herry Widodo menegaskan pihaknya bersama Sat Pol PP akan melakukan penegakan hukum pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat mulai sehari jelang dan selama pelaksanaan ibadah puasa.
“Giat razia pekat ini rutin kami laksanakan bersama Pol PP untuk menjaga kekhusyukan masyarakat beribadah,” ujarnya, Jum’at (17/03).
Dikatakan Herry, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perwako dan jika ditemukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
Sementara itu Kasat Pol PP kota Pagar Alam, Mastullah Muchlis menyampaikan selain hiburan malam, jam operasional warung makan juga akan diawasi sekaligus dibatasi hal ini agar masyarakat nyaman menjalankan ibadah puasanya.
“Termasuk restoran atau warung makan akan kita awasi agar masyarakat tidak terganggu menjalan puasa,” ucap Mastullah.
Masyarakat Kota Pagar Alam sangat mendukung langkah Polres dan Pol PP untuk memberantas segala jenis aksi penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan ini. Dimana hal ini tentu sangat bermanfaat agar ibadah puasa dapat dijalani dengan khusyuk dan nyaman.
“Seperti kumpulan pria dan wanita yang sering nongkrong sambil minum miras di kawasan pasar Dempo Permai itu tolong diberantas karena sangat mengganggu pemandangan juga karena di kawasan ini banyak Masjid untuk sholat tarawih jadi kami minta tolong dijaga kesuciannya agar kami tenang dan nyaman beribadah,” ujar Romli.
Editor : Ivi Hamzah