Home / HUKUM & KRIMINAL / Akibat BU Tak Terbendung, Pemuda 19 Tahun Nekad Hantam Janda Anak 6

Akibat BU Tak Terbendung, Pemuda 19 Tahun Nekad Hantam Janda Anak 6

 

Laporan ; Nopri

MUBA, Gemasriwiya.Net Karena nafsu birahi yang sudah memuncak, akibatnya tidak memandang lagi siapa korbannya.

Hal ini terjadi pada PS (19) warga desa Kemang kecamatan Sanga desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga desa. Akibat ulahnya yang telah mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) tahun seorang janda anak enam di desa keban 1 kecamatan Sanga desa.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.

melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut  kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga desa.

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Minggu (12/03/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi,Sik SH,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

“Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,”ujar Dipsa.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …