Laporan : Toni R
PAGARALAM,Gemasriwijaya.Net – Sempat menghebohkan Kota Pagaralam beberapa waktu yang lalu ketika Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam turun kelapangan Melakukan Pemeriksaan Fisik Bersama Tim Ahli dari PERKINDO sumsel, pada (11/8/2022), terkait dugaan penyimpangan serta indikasi merugikan Keuangan Negara dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam dan langsung turun memeriksa Pembangunan Proyek PPB ke lokasi.
Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam yang saat itu masih dipimpin oleh bapak M Zuhri SH, MH. dan Kasi Intel nya masih Bapak Lutfi Fresly SH, MH. yang sempat turun kelokasi proyek bersama Tim dari Sumsel kroscek dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pengendalian banjir yang bersumber dana APBD Provinsi Sumatra Selatan di Pagaralam ini.
Yang mana dalam perkembangannya Tim Kejaksaan sudah Memanggil saksi -saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi Sebagai alat bukti dalam berkas untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, bahkan menurut info dari pihak Kejaksaan Kota Pagaralam sudah koordinasi pada BPK.” ujar pihak kejaksaan yang kasusnya dari status Lidik menjadi naik ke penyidikan.
Akan tetapi hingga tahun 2023 ini publik masih menunggu hasil dari pihak Kejaksaan karna belum ada satupun dan pihak mana saja yang akan dijadikan tersangka dalam pengerjaan proyek tersebut.
Padahal rekan rekan media yang ada di Kota Pagaralam sempat mendapatkan siaran pers langsung dari pihak Kejaksaan Kota Pagaralam sesuai Surat Siaran Pers Nomor : PR 001/L.8.16/Ds.3/08/ 2022. Pemeriksaan fisik bersama Tim tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan Pemeriksaaan bagi pihak – pihak yang terkait atau kelompok dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 1.447.975.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa sebelumnya perkara dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 telah melalui rangkaian kegiatan penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
Tapi hingga detik ini bukan saja kepala kejaksaan nya saja yang sudah pindah tugas malahan kasi intel dan kasi pidsus nya pun juga sudah pindah tugas tapi kasus ini masih belum terungkap alias belum jelas kelanjutan kasus ini.
Menyikapi hal ini ketua Projamin dan FWI Pagaralam akan segera melayangakan surat kepihak Kejaksaan Kota Pagaralam perihal perkembangan kasus ini.
Dervi Arsyad Panggarbesi dan Boy Arcan, mengatakan “Kami mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Kota Pagaralam perihal perkembangan kasus ini apalagi masyarakat Kota Pagaralam sangat mempertanyan perkembangan kasus ini jangan sampai masalah ini menjadi bola liar dimasyarakat, maka dari itu kami mewakili masyarakat Kota Pagaralam meminta pihak kejaksaan Kota Pagaralam profesional dalam menangani kasus ini apalagi kasus ini sudah bergulir dari lidik ke penyelidikan sehingga banyak masyarakat menunggu hasil dari perkembangan kasus ini jangan sampai pihak pihak yang diduga merugikan negara bisa bebas tanpa tersentuh hukum” ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Kota Pagaralam Yudianto dibincangi rekan rekan pers dikantornya mengatakan proyek PPB tersebut bukan proyek APBD Pagaralam tetapi murni menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel bahkan pelaksanaan lelangnya dilakukan di ULP Provinsi Sumsel kita hanya menerima barang jadi saja silakan tanyakan ke Provinsi terang Yudi.
Editor : Ivi Hamzah