Laporan : April
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Dalam kegiatan Rapat Akbar Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area di Desa Pagar Jati, Tokoh Masyarakat sekaligus anggota DPRD Lahat yang juga merupakan Ketua Prosedium Pemekaran Kikim Area, Drs H Chozali Hanan menceritakan sejarah panjang perjuangan pemekaran Kikim Area agar menjadi Kabupaten, Minggu (5/3).
Dirinya mengatakan pencetusan wacana Kikim Area sudah dimulai sejak tahun 2004 silam, dimana pada saat itu, deklarasi pemekaran Kikim Area dilakukan di Lapangan Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur.
“Saat itu kita mengacu pada undang undang 22 tahun 1999 dimana syarat suatu wilayah untuk jadi Kabupaten hanya empat kecamatan, namun di tahun tersebut keluar aturan baru yang tertuang di undang undang 32 tahun 2004, yang isinya syarat suatu daerah jadi Kabupaten harus lima Kecamatan, jadi saat itu syarat kita kurang,” ujarnya.
Karena pada saat deklarasi baru ada Kecamatan Kikim Timur, Tengah, Selatan dan Barat, sedangkan Kecamatan Pseksu pada saat itu belum terbentuk, jadi Prosedium Pemekaran Kikim Area mengupayakan pemekaran Kecamatan Pseksu.
“Dan hal itu membutuhkan waktu dua tahun. Baru di tahun 2006 Kecamatan Pseksu terbentuk dan ada lagi aturan baru, dimana syarakatnya umur Kecamatan Pseksu harus minimal 5 tahun, karena itu kita tertinggal dengan daerah lain yang saat itu juga mengusulakan DOB,” jelasnya.
Setelah tahun 2011, Forum Komunikasi Pemekaran Kikim Area kembali gencar digaung gaungan dengan memperbarui persyaratan yang harus dipenuhi, sayangnya di tahun 2014 ada aturan moratorium pemekaran daerah dari Presiden, Joko Widodo, sehingga tidak ada pemekaran DOB hingga saat ini.
Kendati demikian, perjuangan FKMKA untuk menjadikan Kikim Area sebagai Kabupaten tak pernah pudar, setelah selesainya kajian akademik di tahun 2022, di tahun 2023 ini, berdasarkan surat Bupati Lahat ke Gubernur Sumsel nomor 100/173/1/2022 dan surat Gubernur Sumsel ke Pemerintah Pusat nomor 120/3045/2022 tentang pengajuan daerah persiapan otonimi baru perjuangan pemekaran kikim area kembali berkobar.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, desa dan masyarakat Kikim Area, kami berharap agar kiranya moratorium pemekaran daerah segera dicabut, sehingga Kikim Area dapat jadi Kabupaten,” tandasnya.
Dengan penjabaran tersebut diatas, FKMKA bukan mengulur ulur atau menghambat cita cita masyarakat kikim area, namun pemekaran kikim area dihambat oleh peraturan perundang undangan. Hampir 20 tahun perjuangan kikim area dilakukan, diharapkan dalam waktu dekat akan berbuah manis.
Editor : Ivi Hamzah