Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sehubungan dengan telah diaturnya penerima BLT-DD tahun 2023 oleh pemerintah, maka hari ini Selasa (28-2-2023) pemerintah desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan penerima bantuan langsung tunai tahun 2023 di kantor desa Danau Belidang. Hadir dalam Musdesus ini, Camat Mulak Sebingkai Herwansyah SE MM, Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail dan anggota, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru dan anggota, Elpan Rayin (Sekcam), Bobi Eduar (Kasi Ekobang) Ramlan S.Pd (PLD), Emka Prisli (PD).
Acara Musdesus ini dibuka langsung oleh ketua BPD Danau Belidang menyampaikan, bahwa melalui tim survei yang telah dilakukan pendataan bagi yang berhak mendapatkan BLT-DD tahun 2023, sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk desa Danau Belidang sebanyak 18 keluarga penerima manfaat (KPM). Data tersebut telah dilakukan melalui musyawarah dusun terlebih dahulu yang disaksikan pemerintah desa.
“Data yang kami tetapkan ini telah dimusyawarahkan dalam musdus dan kami sepakati sesuai dengan kriteria yang ada, lalu kita musyawarahkan di Musdesus untuk menjadi kesepakatan bersama,”ungkapnya.
Sementara itu Ektrawansya kepala desa Danau Belidang mengucapkan terimakasih kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) yang telah hadir untuk menyaksikan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2023. Sebagai pemerintah desa, ia mengapresiasi kepada tim yang telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT-DD sesuai dengan aturan pemerintah dari 10%-25%. Maka dari itu, hasil yang telah ditetapkan oleh tim pendataan memutuskan untuk desa Danau Belidang sebanyak 18 keluarga penerima manfaat.
“Dari 18 KPM tersebut semuanya telah kita rembukan melalui musdus dan masing-masing memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu kami minta pada masyarakat, hasil Musdesus penetapan penerima BLT-DD tahun 2023 ini adalah keputusan kita bersama melalui Musdes,”terangnya.
Penjelasan penerima bantuan langsung tunai dana desa ini juga ditegaskan oleh Camat Mulak Sebingkai Herwansyah, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 bukan dampak dari pandemi covid-19 lagi, melainkan penerima bantuan yang memenuhi 4 kriteria yaitu; miskin ekstrim, mengidap penyakit menahun, depabel, rumah tangga tunggal. Jadi sesuai hasil Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) telah disepakati di desa Danau Belidang penerima BLT-DD sebanyak 18 KPM.
“Dari 4 kriteria tersebutlah yang berhak mendapatkan BLT-DD. Kami minta pada tim dan pemerintah desa agar data tersebut benar-benar valid sesuai dengan 4 kriteria,”jelasnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Pendamping Desa Emka Prisli, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 maksimal sebanyak 25% dan paling sedikit 10%. Dan bagi penerima harus memenuhi salah satu dari 4 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti penerima yang masuk dalam kriteria miskin ekstrim, berarti penerima tersebut memang benar-benar tidak mempunyai usaha samasekali, apalagi kalau ia termasuk juga dalam keluarga tunggal atau depabel.
“Kami yakin dan percaya, keputusan yang diambil oleh tim P3KE sesuai dengan kriteria, jadi tidak ada istilah cemburu sosial lagi di masyarakat, karena penerima telah dimusyawarahkan dalam musdus dan Musdes,”imbuhnya.
Masih kata camat, dalam menjaga ekosistem hutan dan air, pemerintah daerah kabupaten lahat telah menurunkan aturan dan sanksi bagi masyarakat yang mengambil ikan dengan cara menyetrum, meracun atau dinamit. Begitu juga untuk menjaga adat dan norma yang berlaku di kabupaten lahat, pemerintah telah melarang sesuai dengan Perda tidak boleh melaksanakan hiburan dimalam hari seperti organ tunggal dan lainnya.
“Kami tegaskan kembali pada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah tersebut, karena bila ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”imbuhnya.
Sementara itu mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru mengatakan, ia selaku mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat mendukung penuh penetapan penerima BLT-DD desa Danau Belidang sebanyak 18 KPM yang telah ditetapkan melalui Musdes. Karena semua keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah bagian dari kesepakatan bersama.
“Kami yakin dan percaya semua keputusan yang diambil untuk penetapan ini telah sesuai dengan kriteria yang ada. Jadi, sampaikan informasi ini secara detil ke masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan tali silaturahim bersama masyarakat,”tandasnya.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 oleh BPD, Kades, Camat, Kapolsek, Danramil, dilanjutkan penyerahan berkas penerima BLT-DD dari BPD ke Kepala desa.
Editor : Riadi.