Laporan : Arman
PALEMBANG, Gemasriwijaya.Net – Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, bersama Sekwan DPRD Lahat H. Safrani, SH, dan Kabag Hukum, menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam pembentukan regulasi daerah, sekaligus dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Ketua DPRD Sumatera Selatan, Bupati, Walikota, Ketua DPRD se- Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor wilayah Kemenkumham tahun anggaran 2023 bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa (21/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Mawardi Yahya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, perwakilan Direktur Jendral Peraturan Perundangan undangan Kemenkumham, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M,Pd, para Bupati dan Walikota Se-Sumatera Selatan, Ketua DPRD Se-Sumatera Selatan, dan undangan lainnya.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD secara serentak khususnya Kabupaten Lahat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, dan Sekwan DPRD Lahat H. Safrani, SH.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini melibatkan Gubernur Sumatera Selatan, Ketua DPRD Sumatera Selatan, Bupati dan walikota, Ketua DPRD se-Sumatera Selatan.
“Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga dengan harapan dalam pelaksanaannya dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem kepentingan hukum nasional Negara Republik Indonesia”, terangnya.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Mawardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, menurutnya pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.
“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, saya berharap seluruh pejabat terkait mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar kedepannya regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di Provinsi Sumatera Selatan”, cetusnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah serta dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan Kepala Daerah, kemudian pengharmonisasian peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala Daerah.
Lalu penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, pembinaan hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan sosialisasi dan pendaftaran inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemanfaatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Editor : Ivi Hamzah