Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Dua kelompok pemuda di kota Pagaralam, Sumatera Selatan terlibat pertikaian. Akibatnya, Juhli Yudha Saputra (24) tewas di tempat setelah mengalami luka tusuk di bagian leher.
Satreskrim Polres Pagaralam yang mendapatkan laporan terkait pertikaian itu pun langsung melakukan penyelidikan sehingga petugas menangkap Panji Maha Putra yang tercatat sebagai warga Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, sebagai tersangka penusukan terhadap Juhli.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIIB. Semula, korban Juhli bersama empat temannya yakni Endang, Jeri, David, dan Ega Julius pergi untuk menonton orgen tunggal di Desa Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.
Tak berselang lama, datang pelaku Panji dan teman-teman, sehingga ribut mulut pun pecah. Namun ribut mulut itu berhasil dipisahkan oleh teman-teman korban.
Usai dari sana lanjut sekitar pukul 02.20 Wib, korban dan teman-teman pergi nongkrong di tempat temannya yang bernama Jeri di Jalan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Ternyata pelaku dan teman-temannya pergi menyusul dan keributan pun kembali terjadi,”kata Kapolres, Selasa (21/2/2023).
Di saat suasana semakin panas, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan tanpa basa-basi menikam leher sebelah kiri korban Juhli.
Dalam peristiwa itu, tak hanya korban terkena tikaman, namun rekannya David Kardilo (23), warga Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, mengalami luka berat akibat terkena senjata tajam pelaku
Setelah terkena tusukan, korban dan teman-temannya langsung lari ke arah Nendagung.
“Sekitar pukul 04.15 WIB, korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,”ujar Erwin.
Beberapa saat setelah kejadian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Juhli. Ia pun akhirnya tertangkap ketika sedang berada di di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka bersembunyi di sana,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, Panji pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Editor : Ivi Hamzah