Laporan : Toni R
PALEMBANG, Gemasriwijaya.Net – Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang menginformasi kepada keluarga pendamping pasien, agar membawa surat keterangan hasil rapid test antigen negatif yang masih berlaku kepada petugas.
Kepala Departemen Humas RSMH Palembang, Ahmad Suhaimi, beberapa waktu lalu mengatakan surat pemberitahuan ini terhitung sejak 17 Juni 2021 dan petugas berhak melarang pendamping pasien jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Pendamping pasien rawat inap harus menunjukan hasil rapid test negatif kepada petugas yang berlaku tiga hari sejak tanggal pemeriksaan. Jika tidak ada maka petugas berhak melarang masuk ke area rawat inap,” katanya.
Suhaimi menambahkan, jika ada pengganti pendampingan rawat inap pasien maka pendamping juga wajib memperlihatkan hasil rapid test negatif. “Rapid test dapat dilakukan secara mandiri seperti puskesmas, rumah sakit dan layanan resmi lainnya,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah