Laporan : April
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (Dapil) 5 terhitung mulai 6 hingga 8 Februari 2023.
Reses beranggotakan Drs H Chozali Hanan MM, Nanda Pinola Harahap SKM, Nizaruddin SH, Sutra Imansyah SE, Litran Effendi Gumay SE, Lion Faisal SE MM, Edwar, Aliman Syahri SKom dan Muhammad Tabroni bertatap muka bersama PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) dan forum kepala desa (Kades) Kikim Tengah.
Mereka membahas persoalan sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Anggota DPRD Lahat, Sutra Imansyah SE menuturkan, permasalahan terhadap PT SMS banyak sekali masuk aduan dari kades dan masyarakat, terutama sekali menyangkut persoalan kebun plasma.
“Dimana PT SMS memiliki luasan sekitar 10.000 Ha, tentunya program plasma perusahaan sebesar 20 persen luasan kebun belum mendengar,” sebutnya, Selasa 7 Februari 2023.
Tentu apa, lanjut dia, yang menjadi hambatannya, selain itu, perusahaan sudah melakukan replanting hal ini menunjukkan begitu lama perusahaan beroperasi.
“Adanya plasma maka masyarakat makmur, pastinya kehadiran perusahaan membawa manfaat bagi warga sekitarnya. Masa HGU dari perusahaan tinggal beberapa tahun lagi hingga 2025, saya tekankan camat supaya disampaikan kepada kades jangan dulu memperpanjang tanda tangan sebelum kontribusi diberikan perusahaan,” urai Sutra.
Sutra Imansyah menuturkan, keluhan ini sampai ke DPRD dan tidak pernah selesai, sedangkan PT Eka Jaya dan PT Lonsum bisa melakukannya kebun plasma.
“Semenjak 2019 reses beberapa kali ke perusahaan, sekitar 3,5 tahun hanya sebatas gerak perusahaan baru tahap perencanaan untuk dilaksanakan. Apabila ada niat segeralah di eksekusi sehingga dapat membantu masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Reses Dapil 5, Drs H Chozali Hanan MM mengemukakan, perusahaan sudah lama beroperasi di Kikim Area, sebagian warga tidak merasakan keberadaan perusahan bagi masyarakat. Bahkan selentingan mengenai replanting dipinggir jalan sangat jelas terlihat.
“Sampai kapan HGU di PT SMS, yang ditanam 2022 maka lewat masa HGU apakah melewati atau masuk dalam masa perpanjangan. Pun terkait 20 persen luas areal lahan memang untuk penduduk,” beber H Chozali Hanan.
Senada, Ketua Forum Kades Kikim Tengah, Apriani Mustika yang juga Kades Muara Lingsing mengemukakan, dari desa Maspura, Tanjung Baru, Sungai Laru, dan Tanjung Aur pernah diberikan insentif kades sebesar Rp500 ribu pernah terjadi 3 kali diberikan setiap bulan oleh perusahaan.
“Ini malah 3 bulan sekali, bahkan akses jalan umum sudah berdiri sebelum perusahaan, selain itu, pemilik kebun ada 20 hektar mesti dipanen dalam satu hari, perusahaan sendiri tidak miliki kepedulian terhadap warga, tidak menghormati adat istiadat warga, dimana perusahaan menutup akses jalan padahal akses tersebut sudah ada sejak lama bahkan dibuka seminggu sekali dalam kebun,” bebernya.
Editor : Ivi Hamzah