Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Seorang tersangka Ari bin Sukisno (24) warga desa Sukajaya diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir, karena ulahnya yang hendak mencuri besi dan minyak di areal eks penyulingan minyak tradisional ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Rabu (1/2/2023).
Bukan hanya hendak mengambil besi-besi dan minyak saja yang ada di areal tersebut, ulahnya itu juga justru mengakibatkan terbakarnya drum – drum yang ada di areal tersebut.
Kejadian ini sendiri diketahui bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak.
Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya (melarikan diri) sambil mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin.
Kronologis terbakarnya bekas penyulingan minyak tersebut, diduga saat memompa percikan api dari pompa mesin menjalar ke minyak hingga drum meledak dan mengalir kemana-mana.
Mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri,
beruntung tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini.
Tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus oleh warga setempat yang kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.
Prihal kejadian tersebut Kapolsek Bayung Lencir, AKP Deby Aprianto SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Bayung Lencir.
“Ketika diinterogasi, tersangka ini mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak yang sudah kita tertibkan.
Namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana,” ungkapnya.
Untuk pidana, Deby mengatakan, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku.
“Nanti akan kita konfirmasi kembali wartawan mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka,” tutupnya.
Sementara pantauan media ini di lapangan, sejumlah tempat penyulingan ilegal di areal ini tidak ada lagi aktivitas.
Editor : Ivi Hamzah