Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sehubungan dengan akan ditetapkan penerima BLT-DD tahun 2023, pemerintah desa di Desa Geramat, Desa Padang Masat dan Desa Penindayan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, hari ini Selasa (31-1-2023) BPD dan Pemerintah desa melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) mengenai penetapan penerimaan BLT-DD tahun 2023. Hadir dalam Musdesus ini, Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti STTP. MM, PLH Kapolsek Mulak Ulu IPTU Dauri, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru, Omiati (Kasi Ekobang), Okta Riansyah S.Pd (PD) Davis, (PLD) Fran Dromes (TA) Ervansya (TA), Wiri Sapta (PLD), Elson Aryanto (PLD), Perangkat desa, BPD dan Masyarakat.
Sebelum dilaksanakan Musdesus, BPD dan pemerintah desa sudah melaksanakan validasi data dalam P3KE yang akan dimasukkan dalam penetapan KPM BLT-DD.
Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, dalam hal ini diwakili Omiati Kasi Ekobang kantor camat Mulak Ulu dalam arahannya mengatakan, bahwa ketentuan penerima BLT-DD tahun 2023 harus masuk dalam 4 kriteria yang telah diatur pemerintah. Karena data yang ada dalam P3KE Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,
Pemerintah desa dan BPD harus memverifikasi, memvalidasi data P3KE tersebut untuk dimasukan ke data keluarga penerima manfaat (KPM). Pasalnya yang mengetahui keadaan ekonomi rumah tangga miskin ekstrim dan tidaknya di desa adalah pemerintah desa dan BPD, oleh karena itu data KPM harus benar-benar valid.
“Kami harapkan data masuk dalam KPM 2023 sesuai dengan 4 kriteria yang ada, karena penerima BLT-DD tahun ini bukan lagi dampak dari pandemi covid-19, melainkan peningkatan ekonomi dan pengurangan jumlah kemiskinan,”pesannya.
Pernyataan ini juga dipertegas oleh Okta Riansyah selaku pendamping desa, bahwa Verifikasi dan validasi data P3KE ada ketentuan desil 1, 2, dan 3. Yang pertama rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (miskin ekstrim), desil 2 rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah, (Miskin), desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah (mendekati miskin) dan seterusnya. Jadi maksudnya kalau belum masuk dalam kategori benar-benar miskin tidak boleh dimasukkan dalam KPM. Karena dalam data P3KE ada beberapa nama yang ekonominya sejahtera tetapi masuk dalam data miskin ekstrim.
“Maka dari itu kami minta pada tim agar benar-benar teliti dalam memverifikasi data untuk dimasukan ke dalam keluarga penerima manfaat, karena yang tahu keadaan ekonomi rumah tangga miskin dan lainnya tersebut adalah pemerintah desa dan BPD,”jelasnya.
Sementara itu mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Mulak Ulu IPTU Ismail yang disampaikan Plh IPTU Dauri, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pihaknya akan mendukung setiap kegiatan pemerintah desa. Karena Forkopimcam adalah sinergitas pemerintah desa untuk mendukung setiap program kerja yang baik demi kemajuan desa.
“Kami yakin keputusan yang diambil dalam Musdesus ini tidak akan ada kecemburuan sosial di masyarakat, dengan catatan, sampaikan informasi ini dengan baik dan jelas kepada masyarakat,”imbuhnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Danramil 405/09/Kota Agung area Kapten Inf Heru, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bahwa TNI-POLRI adalah mitra kerja masyarakat. Oleh sebab itu bila ada gangguan Kamtibmas di masyarakat kiranya dapat disampaikan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dikesempatan ini juga Danramil menghimbau kepada masyarakat, dalam memasuki musim hujan saat ini ia mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap terjadinya longsor, pohon tumbang dan sebagainya.
“Kami TNI-Polri adalah mitra dan pelindung masyarakat, jadi jangan segan-segan untuk memberikan informasi bila terjadi gangguan Kamtibmas di masyarakat demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,”imbuhnya.
Untuk diketahui hasil Musdesus di Desa Geramat penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 sebanyak 21 KPM, Desa Padang Masat 11 KPM, Desa Penindayan 9 KPM.
Terpantau selama pelaksanaan Musdesus berlangsung situasi aman dan tertib.
Editor : Riadi