Home / KABAR NASIONAL / Diduga Oknum Guru Di Kota Pagaralam Jadikan Sekolah Menjadi Ajang Bisnis

Diduga Oknum Guru Di Kota Pagaralam Jadikan Sekolah Menjadi Ajang Bisnis

Laporan : Toni R

PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net Diduga Oknum Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 kota Pagar Alam Menjadikan pusat pendidikan menjadi ajang bisnis, pasalnya, berdasarkan laporan dan temuan, diduga tenaga pendidik atau seorang guru mata pelajaran melakukan jual beli buku kepada setiap murid-muridnya.

menurut narasumber yang mengadu kepada media GemaSriwijaya.Net yang enggan disebut namanya,
“Iya,memang benar kalau buku LKS untuk belajar harus membeli kepada pihak sekolah atau guru mata pelajaran, yang saya tahu di medsos yang sudah menyebar luas bahwa dinas pendidikan melarang atau tidak boleh memperjual belikan buku PAKET atau LKS kepada semua murid di sekolah, tapi kenapa di tempat sekolah anak saya masih diperjual belikan.!? Pungkasnya.

Dengan adanya aduan tersebut awak media sempat konfirmasi kepada yang punya kewenangan penuh di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 yaitu Kepsek Syahril Pudi menuturkan “Bahwa saya tidak tahu tentang adanya penjualan buku PAKET atau LKS kepada siswa bahkan dari oknum guru tidak ada laporan kepada kami untuk menjual buku PAKET atau LKS.” ujarnya

Tapi keterangan Kepsek Syahril Pudi dengan aduan wali murid tidak sama. Seakan -akan ada yang ditutup-tupi.
Yang saya tahu dalam bentuk kegiatan apapun disekolah harus mengetahui Kepsek dan dalam kegiatan sekolah itu sendiri sudah ada anjuran dari Kepsek. Apakah memang itu semua dirancang Kepsek dan Guru agar rencana menjual belikan buku tersebut tidak terbongkar,!?

Jika itu memang terbukti benar adanya menjual buku PAKET atau LKS kepada siswa yang sudah dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan itu sama saja melawan arus, tentunya dalam kasus ini dari Kemendikbud ada sanksi karena Hal ini telah melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Apalagi sejauh ini pihak Kemendikbud sendiri telah penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kami awak media GemaSriwijaya.Net selaku Corong Masyarakat mengingatkan Kepada semua sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Saya berharap agar Kemendikbud menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat.

 

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …