Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam alam menanggapi lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pagar Alam Drs Samsul Bahri Burlian, M.Si dalam pesan WhatsApp, Jumat malam (27/1/2023) mengatakan, “Pekerjaan tersebut belum diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jadi pekerjaan tersebut belum dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan mengikuti proses sesuai perundang-undangan yang berlaku” demikian pesan singkat Sekda Pagar Alam Samsul Bahri Burlian melalui aplikasi WhatsApp semalam.
Pada kesempatan itu, Samsul mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut kepada dirinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SIRA menyampaikan laporan pengaduan di Kejati Sumsel, Jumat (27/1/2023).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, dalam rangka mendukung tata kelola keuangan negara dan mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance yang bersih serta bebas dari tindak pidana korupsi, maka SIRA mendatangi Kejati Sumsel.
Tujuannya meminta agar diusut tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan, dan dugaan praktik-praktik KKN di Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam pada APBD tahun 2022.
Dikatakan Sandi, sejumlah kegiatan yang dikelola lima OPD tersebut yakni Sekretariat Daerah Pagar Alam, pada pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Lainnya (Bahan Celana/Rok Untuk Pakaian Batik Kain semi woll 4350 meter, Bahan Dasar Kain Kuning Kaki 8700 meter, Bahan Dasar Kain Batik 5075 meter), senilai Rp2.847.527.400- APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV Karya Indah dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Rumah Dinas Jabatan KDH) senilai Rp1.741.874.000 APBD TA 2022, yang dikerjakan oleh CV MD Construction.
Dinas PUPR Kota Pagar Alam, pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pesirah Yusuf (Tenggalean Kecamatan Dempo Tengah) senilai Rp2.984.570.000 APBD yang dikerjakan oleh CV Bina Bangun Perkasa.
Proyek peningkatan Jalan Talang Mulak–Talang Periuk senilai Rp6.965.875.000- APBD yang dikerjakan oleh CV Jaya Kartindo Mansiri, peningkatan Jalan Kerinjing Kibuk senilai Rp5.970.642.000 APBD yang dikerjakan oleh CV Cakra Bangun Jaya, dan peningkatan Jalan Lingkar Luar senilai Rp9.953.770.000 yang dikerjakan oleh PT Sura Sukses Mandiri.
RSUD Basemah Pagaralam, pada pekerjaan Belanja Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Intensive Care Unit (ICU), yang dikerjakan oleh CV Dimensi Ciota Sarana Rp4.988.965.000,
Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, pada pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Puskesmas Bandar), yang dikerjakan oleh CV Muratara Perkasa Jaya senilai Rp1.405.289.000 APBD, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Puskesmas Pengaringan), yang dikerjakan oleh CV Rizki Fitria Marisya senilai Rp1.417.814.000 APBD.
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Puskesmas Sidorejo), yang dikerjakan oleh CV. Terkas Daya Mandiri senilai Rp1.416.469.000 APBD dan rehab bangunan gedung (DID) yang dikerjakan oleh CV Viranda Utama senilai Rp1.567.543.000.
Kemudian Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam, pada pekerjaan Pembangunan Drainase Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara, yang dikerjakan oleh CV Mulia Brothers senilai Rp1.757.400.000 APBD dan pembangunan PSU Jalan Perumahan MBR 1 Hamparan Kampung KB Talang Ternak, yang dikerjakan oleh CV Erte senilai Rp3.950.083.000.
“Dari sejumlah kegiatan tersebut kami duga kuat adanya indikasi KKN atau tidak sesuai KAK. Sehingga hari ini kami serahkan kepada APH dalam hal ini Kejati Sumsel, untuk segera ditindaklanjuti dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkap Ketua SIRA didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat usai menyampaikan laporan.
Editor : Ivi Hamzah