Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sehubungan dengan akan ditetapkan penerima BLT-DD tahun 2023, pemerintah desa, Desa Babatan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, hari ini Jum’at (27-1-2023) BPD dan Pemerintah desa Babatan melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) mengenai penetapan penerimaan BLT-DD tahun 2023. Hadir dalam Musdesus ini, Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti STTP. MM, PLH Kapolsek Mulak Ulu IPTU Dauri, Danramil 405/09/KA yang diwakili Serda Harlin Hadi, Omiati Kasi Ekobang, Okta Riansyah S.Pd (PD) Hadi SE, (PLD) Perangkat desa, BPD dan Masyarakat.
Musdesus ini dibuka langsung oleh Ketua BPD desa Babatan Herni Yusnita. Dalam sambutannya ketua BPD mengatakan, bahwa untuk desa Babatan telah dilakukan pendataan dan telah dilaksanakan verifikasi data dari P3KE.
“Hasil dari verifikasi kami lakukan dengan pemerintah desa, untuk penerima BLT-DD tahun 2023 sebanyak 25 KPM. Datah ini kami serahkan ke dalam Musdesus untuk dilakukan penetapan dan disaksikan Forkopimcam,”terangnya.
Sementara itu Rusidi Kepala desa Babatan mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam Mulak Ulu yang telah hadir dalam Musdesus penetapan penerima BLT-DD desa Babatan tahun 2023. Seperti yang telah dikatakan BPD, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 berbeda dari penerima BLT-DD tahun 2022. Karena untuk penerima BLT-DD tahun 2023 ada kriteria khusus yang dipenuhi oleh penerima yaitu; miskin ekstrim, mengidap penyakit menahun, depabel, dan rumah tangga tunggal.
“Jadi untuk desa Babatan telah dilakukan verifikasi data penerima BLT-DD sebanyak 25 KPM. Kami mohon pada tim dan perangkat desa agar menjelaskan ketentuan ini pada masyarakat Babatan,”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, bahwa ketentuan penerima BLT-DD tahun 2023 harus masuk dalam 4 kriteria yang telah diatur pemerintah. Karena data yang ada dalam P3KE Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,
Pemerintah desa dan BPD harus memverifikasi data P3KE tersebut untuk dimasukan ke data keluarga penerima manfaat (KPM). Karena yang tahu keadaan ekonomi rumah tangga miskin ekstrim yaitu pemerintah desa dan BPD, oleh karena itu data KPM harus benar-benar valid.
“Kami harapkan data masuk dalam KPM 2023 sesuai dengan 4 kriteria yang ada, karena penerima BLT-DD tahun ini bukan lagi dampak dari pandemi covid-19,”pesannya.
Pernyataan ini juga dipertegas oleh Okta Riansyah selaku pendamping desa, bahwa Verifikasi data P3KE ada ketentuan desil 1, 2, dan 3. Yang pertama rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (miskin ekstrim), desil 2 umah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah, desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya. Jadi maksudnya kalau belum masuk dalam kategori benar-benar miskin tidak boleh dimasukkan dalam KPM. Karena dalam data P3KE ada beberapa nama yang ekonominya sejahtera tetapi masuk dalam data miskin ekstrim.
“Maka dari itu kami minta pada tim agar benar-benar teliti dalam memverifikasi data untuk dimasukan ke dalam keluarga penerima manfaat, karena yang tahu keadaan ekonomi rumah tangga miskin dan lainnya tersebut adalah pemerintah desa dan BPD,”jelasnya.
Sementara itu mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Mulak Ulu IPTU Ismail yang disampaikan Plh IPTU Dauri, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pihaknya akan mendukung setiap kegiatan pemerintah desa. Karena Forkopimcam adalah sinergitas pemerintah desa untuk mendukung setiap program kerja yang baik demi kemajuan desa.
“Kami yakin keputusan yang diambil dalam Musdesus ini tidak akan ada kecemburuan sosial di masyarakat, dengan catatan sampaikan informasi ini dengan baik dan jelas kepada masyarakat,”imbuhnya.
Editor : Riadi