Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sehubungan dengan telah diaturnya penerima BLT-DD tahun 2023 oleh pemerintah, maka hari ini Rabu (25-1-2023) pemerintah desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan penerima bantuan langsung tunai tahun 2023 di kantor desa Karang Lebak. Hadir dalam Musdesus ini, Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, STTP. MM, Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail yang diwakili PLH Iptu Dauri, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru, Okta Riansyah S.Pd (PD), Hadi (PLD), Omiati A.MD Kasi Ekobang, perangkat desa, BPD dan masyarakat.
Dalam laporannya Juanto ketua BPD Karang Lebak menyampaikan, bahwa melalui tim survei yang telah dilakukan pendataan bagi yang berhak mendapatkan BLT-DD tahun 2023, sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk desa Karang Lebak sebanyak 15 keluarga penerima manfaat (KPM). Data tersebut telah dilakukan melalui musyawarah dusun terlebih dahulu yang disaksikan pemerintah desa Karang Lebak.
“Data yang kami tetapkan ini telah dimusyawarahkan dalam musdus dan kami sepakati sesuai dengan kriteria yang ada, lalu kita musyawarahkan di Musdesus untuk menjadi kesepakatan bersama,”ungkapnya.
Sementara itu Herdiansyah kepala desa Karang Lebak mengucapkan terimakasih kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) yang telah hadir untuk menyaksikan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2023. Sebagai pemerintah desa, ia mengapresiasi kepada tim yang telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT-DD sesuai dengan aturan pemerintah dari 10%-25%. Maka dari itu, hasil yang telah ditetapkan oleh tim pendataan memutuskan untuk desa Karang Lebak sebanyak 15 keluarga penerima manfaat.
“Dari 15 KPM tersebut semuanya telah kita rembukan melalui musdus dan masing-masing memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu kami minta pada masyarakat, hasil Musdesus penetapan penerima BLT-DD tahun 2023 ini adalah keputusan kita bersama melalui Musdes,”terangnya.
Penjelasan penerima bantuan langsung tunai dana desa ini juga ditegaskan oleh Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 bukan dampak dari pandemi covid-19 lagi, melainkan penerima bantuan yang memenuhi 4 kriteria yaitu; miskin ekstrim, mengidap penyakit menahun, depabel, rumah tangga tunggal. Jadi sesuai hasil Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) telah disepakati di desa Karang Lebak penerima BLT-DD sebanyak 15 KPM.
“Dari 4 kriteria tersebutlah yang berhak mendapatkan BLT-DD. Kami minta pada tim dan pemerintah desa agar data tersebut benar-benar valid sesuai dengan 4 kriteria,”jelasnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Pendamping Desa Okta Riansyah, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 maksimal sebanyak 25% dan paling sedikit 10%. Dan bagi penerima harus memenuhi salah satu dari 4 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti penerima yang masuk dalam kriteria miskin ekstrim, berarti penerima tersebut memang benar-benar tidak mempunyai usaha samasekali, apalagi kalau ia termasuk juga dalam keluarga tunggal.
“Kami yakin dan percaya, keputusan yang diambil oleh tim P3KE sesuai dengan kriteria, jadi tidak ada istilah cemburu sosial lagi di masyarakat, karena penerima telah dimusyawarahkan dalam musdus dan Musdes,”imbuhnya.
Sementara itu mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru mengatakan, ia selaku mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat mendukung penuh penetapan penerima BLT-DD desa Karang Lebak sebanyak 15 KPM yang telah ditetapkan melalui Musdes. Karena semua keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah bagian dari kesepakatan bersama.
“Kami yakin dan percaya semua keputusan yang diambil untuk penetapan ini telah sesuai dengan kriteria yang ada. Jadi, sampaikan informasi ini secara detil ke masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan tali silaturahim bersama masyarakat,”tandasnya.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 oleh BPD, Kades, Camat, Kapolsek, Danramil, dilanjutkan penyerahan berkas penerima BLT-DD dari BPD ke Kepala desa.
Editor : Riadi