Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Bertempat di balai desa, Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Hari ini Selasa (24-1-2023) pemerintah desa Lawang Agung melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan penerima bantuan langsung tunai tahun 2023. Hadir dalam Musdesus ini, Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, STTP. MM, Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail yang diwakili PLH Iptu Dauri, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru, Okta Riansyah S.Pd (PD), Elson Aryanto (PLD), pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
Dalam laporannya Gintan ketua BPD menyampaikan, bahwa melalui tim survei yang telah dilakukan pendataan bagi yang berhak mendapatkan BLT-DD tahun 2023, sesuai dengan peraturan pemerintah sebanyak 27 keluarga penerima manfaat.
“Itulah hasil yang telah kami sepakati sesuai dengan kriteria yang ada, nantinya akan kita musyawarahkan untuk menyepakati hasil yang kami tentukan tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu Risman kepala desa Lawang Agung mengucapkan terimakasih kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) yang telah hadir untuk menyaksikan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2023. Sebagai pemerintah desa, ia mengapresiasi kepada tim yang telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT-DD sesuai dengan aturan pemerintah dari 10%-25%. Maka dari itu, hasil yang telah ditetapkan oleh tim pendataan memutuskan sebanyak 27 keluarga penerima manfaat.
“Dari 27 KPM tersebut semuanya telah kita rembukan melalui musdus dan masing-masing memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu kami minta pada masyarakat, hasil Musdes penetapan penerima BLT-DD tahun 2023 ini sesuai dengan keputusan kita bersama melalui Musdes,”terangnya.
Penjelasan penerima bantuan langsung tunai dana desa ini juga ditegaskan oleh Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 bukan dampak dari pandemi covid-19 lagi, melainkan penerima bantuan yang memenuhi 4 kriteria yaitu; miskin ekstrim, mengidap penyakit menahun, depabel, rumah tangga tunggal. Jadi sesuai hasil Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) telah disepakati di desa Lawang Agung sebanyak 27 KPM.
“Dari 4 kriteria tersebutlah yang berhak mendapatkan BLT-DD. Kami minta pada tim dan pemerintah desa agar data tersebut benar-benar valid sesuai dengan 4 kriteria,”jelasnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Pendamping Desa Okta Riansyah, bahwa penerima BLT-DD tahun 2023 maksimal sebanyak 25% dan paling sedikit 10%. Dan bagi penerima harus memenuhi salah satu dari 4 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami yakin dan percaya, keputusan yang diambil oleh tim P3KE sesuai dengan kriteria, jadi tidak ada istilah cemburu sosial lagi di masyarakat, karena penerima telah dimusyawarahkan dalam musdus dan Musdes,”imbuhnya.
Sementara itu mewakili keamanan dan ketertiban masyarakat, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru bersama Kapolsek Mulak Ulu mendukung penetapan penerima BLT-DD melalui Musdes. Karena semua keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah bagian dari kesepakatan bersama.
“Kami yakin dan percaya semua keputusan yang diambil untuk penetapan ini telah sesuai dengan kriteria yang ada. Jadi, sampaikan informasi ini secara detil ke masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban dan tali silaturahim bersama masyarakat,”tandasnya.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 oleh BPD, Kades, Camat, Kapolsek, Danramil, dilanjutkan penyerahan berkas penerima BLT-DD dari BPD ke Kepala desa Lawang Agung.
Editor : Riadi