Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muba Amankan Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

Polres Muba Amankan Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

 

Laporan : Nopri 

MUBA, Gemasriwijaya.Net Polda Sumsel, sangat dilematis apa yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati ditempat anaknya bersekolah. Orang tua berharap dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depannya. Namun apalah daya, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangannya menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Jum’at (13/01/2023).

Sebut saja bunga (11) seorang pelajar sekolah dasar yang sekolah disalah satu SD negeri di Sekayu Muba telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34). Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban, dengan akan diberi nilai bagus sehingga Bunga nanti bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu. Sehingga korban yang kategori masih anak dan lugu tersebut tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, lalu ia mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku.

Dari pengakuan pelaku DS dihadapan penyidik, sudah tujuh kali melakukan atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023), dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang  jauh dari Sekayu. Sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku, di lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga.  peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada hari Rabu (11/01/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH saat dihubungi media ini membenarkan adanya kejadian tersebut, ia sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak. Beliau berpesan pada orang tua agar jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya.

“Harus kita monitor aktivitas anak sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,”pesannya.

Untuk tersangka sendiri lanjutnya, sudah dilakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjarahan.

“Dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik, dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,”, tandasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …