Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam meringkus seorang pemuja shabu, menyusul keresahan masyarakat dipicu tempat tinggal mereka menjadi lokasi transaksi barang haram.
Pemuja shabu itu adalah Leo Kardo (27), warga Indra Giri Jaya, RT 014, RW 006, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, SH, Kamis (12/1/2023) mengatakan tersangka diringkus petugas di kediamannya pada Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram, satu buah plastik klip bening berlis merah sisa pakai narkotika jenis shabu, satu buah HP android Xiaomi Redmi 5 plus warna hitam, dan uang tunai Rp37 ribu.
Menurut Kasat, kasus ini bermula pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan laporan dari warga jika di sekitar kediaman pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Laporan warga yang resah tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi di Indra Giri Jaya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan nama Leo Kardo.
“Setelah kita yakini data A1, petugas kemudian melakukan penangkapan dan menginterogasi di depan kediamannya, akhirnya Leo mengakui barang haram tersebut miliknya,”terang Kasat.
Menurut pengakuan Leo Kardo lanjutnya, barang bukti tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial L yang tinggal di Tebat Baru Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
“Barang bukti dan pelaku kita amankan ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah