Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Kanit Reskrim Polsek Jarai Bripka Rama Doni, SH. didampingi anggota Bripka Firwan Karta, SH. dan Bripka M.Taufik Akbar, serta 2 (dua) orang petugas dari Lapas Kelas III Pagar Alam. Melaksanakan Pengawalan Pemindahan Tahanan dari Lapas Kelas III Pagar Alam ke Lapas Kelas II A Lahat, untuk persiapan Tahap II perkara tindak pidana tersangka ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi SE membenarkan hal tersebut, bahwa Kanit Reskrim Polsek Jarai Bripka Rama Doni SH. bersama anggota lainnya, Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2022 jam 11:30 Wib, telah melaksanakan Pemindahan Tahanan atas nama Bayu Ahmad Ripen alias Ipung bin Icun dari Lapas Kelas III Pagar Alam di pindahkan ke Lapas Kelas II A Lahat.
“ya, kita menerjunkan Kanit Reskrim beserta anggota lainnya, untuk melakukan pengawalan terhadap pemindahan tahanan dari pagar alam ke lahat, supaya proses pemindahannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan” ujar Kapolsek.
Adapun Identitas tersangka bernama Bayu Ahmad Ripen alias Ipong bin Icun, Umur 21 tahun, Pekerjaan Tani, yang beralamat di desa Bandu Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Ipong ditahan dengan Tindak Pidana Pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP. Selama proses pemindahan tersangka dari Lapas Kelas III Pagar Alam ke Lapas Kelas II A Lahat berjalan dengan baik, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
“Proses pengawalan pemindahan tersangka dari Pagar Alam ke Lahat, alhamdulillah berjalan dengan Lancar, aman dan Terkendali” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jarai Bripka Rama Doni SH.
Editor : Ivi Hamzah